PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 09 TAHUN 2007
TENTANG
INDUSTRI RAYON
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.
2.
3. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
4. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
5. Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan produk.
6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah.
7. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
(1) Daerah dapat menetapkan
(2)
Pasal 6
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan industri rayon mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
Pasal 7
Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 6, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Pasal 8
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri rayon wajib:
a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui
b. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut;
d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah;
e. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;
f. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan;
g. melakukan pemantauan harian kadar parameter
h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
i. memeriksakan kadar parameter
j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produksi bulanan, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan 5
k. melaporkan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri mengenai kejadian terlampauinya
Pasal 9
Bupati/Walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, atau Pasal 7 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke dalam izin pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini semua peraturan yang berkaitan dengan
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Juli 2007
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
0 komentar:
Posting Komentar